Selasa, 13 Desember 2011

Review Jurnal


PERANAN KEPEMIMPINAN PADA KOPERASI SAPI PERAH DALAM
MEMPERTAHANKAN KEBERLANJUTAN USAHA ANGGOTANYA
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3. Fika Fitrianti                   (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)
Abstrak
Inpres No 4./1994  yang tidak memberikan proteksi  terhadap usaha susu lokal mengakibatkan persaingan di antara koperasi sapi perah s emakin ketat.  Hal ini mengharuskan para pengurus mel akukan pembenahan manajemen ko perasinya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan  adalah survai. Pengambilan sampel  koperasi dilakukan  secara multistage cluster random sampling.  Penelitian dilakukan pada 4 ko perasi dengan
mewawancarai  140 orang peternak sapi perah  dan 15 orang informan kunci .  Data dianalisis dengan menggunakan korelasi rank Spearman dan uji beda The Wilcoxon-Man Whitney.

Pendahuluan
Usaha sapi perah yang dikelola secara profesional diyakini mampu memberikan keuntungan bagi peternak, koperasi dan pemerintah.  Perkembangan usaha sapi perah di Jawa Barat telah terbukti mampu bertahan dalam menghadapi badai krisis ekonomi yang berkepanjangan.  Propinsi Jawa Barat merupakan salah satu propinsi terbesar penghasil susu selain Jawa Timur, yang ditunjukkan oleh potensinya berupa : populasi sapi perah 74.255 ekor, produksi susu 430.000 kg/hari, rataan produksi 10,5 liter/ekor/hari, jumlah koperasi/KUD Susu ada 24 buah dan13 unit usaha sapi perah swasta nonkoperasi serta 5 Industri Pengolahan Susu (IPS) (Ginanjar, 2006).  Permasalahan yang dihadapi  peternak khususnya di Jawa Bar at secara internal menyangkut masalah teknis, luas lahan yang sempit, dan masih rendahnya sumber daya peternak, sedangkan va riabel eksternal berupa kebijakan pe merintah dan organisasi institusional yang menjamin i nsentif produksi.  Permasalahan tersebut menghambat kemajuan usaha di tingkat anggota (peternak sapi perah) maupun di tingkat koperasi. 
Kondisi ini diperparah dengan munculnya Inpres No 4/1998 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang berimplikasi pada tidak adanya proteksi terhadap susu lokal sehingga IPS bebas melakukan impor ataupun membeli susu dalam negeri berapa pun jumlahnya.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran peternak sapi perah lokal karena tidak ada lagi jaminan pasar untuk susu dalam negeri. Akibat lain, muncul persaingan ketat antar Koperasi Peternak Sapi Perah maupun KUD Unit Sapi Perah dalam menghasilkan susu berkualitas. Persaingan yang semakin ketat menjad ikan para pengurus (terutama ketua) Koperasi/  KUD Sapi Perah  melakukan optimalisasi kepemimpinannya  melalui pembenahan baik dalam hal pela yanan  sarana produksi dan hasil prod uksi  maupun
pembinaan terhadap anggotanya agar produksi susunya dapat terserap IPS.  Untuk itu, pengurus koperasi berupaya mempengaruhi dan mengarahkan tingkah laku anggotanya agar berusaha mencapai tujuan  organisasi yang telah ditetap kan bersama.  Hal  ini dilakukan melalui proses pelembagaan tata nilai koperasi oleh pimpinan pada organisasi koperasi dengan cara  sosialisasi dan pelaksanaan tata nilai koperasi serta  pelaksanaan sanksi.

Pembahasan

Keadaan Umum Koperasi Sampel
Dari 9 Koperasi/KUD Sapi Perah yang ada di Kabupaten Bandung dan kota Cimahi, diperoleh 4 koperasi sampel yang terdiri dari 2 Koperasi Mono Usaha (KPBS, KPSBU) termasuk koperasi besar  dan maju, dan 2 Koperasi Mult i Usaha (KUD Cipta Sari dan KUD Sarwa Mukti) yang termasuk koperasi yang sedang berkembang. Sesuai kategori tersebut, KPBS dan KPSBU memiliki anggot a yang cukup banyak (> 6.000
peternak sapi perah) dan populasi sapi pencapai 15.000 ekor sementara KUD Cipta Sari anggotanya 453 peternak, popula si sapi sebanyak 944 ekor dan KUD Sarwa Mukti anggotanya 1.100 peternak, namun masih dijumpai lebih dari 1 anggota pada 1 keluarga peternak, populasi sapi 3.245 ekor (Laporan Tahunan Koperasi Sampel, 2005).

Keberlanjutan Usaha Anggota Koperasi

Keberlanjutan usaha merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan segala kemampuan, pengetahuan, akses, dan tuntutan serta kekayaan yang d imiliki secara lokal maupun gl obal dan terus meningkatkan kemampuan dirinya dengan bekerja sama dengan orang lain, berinovasi, berkompetisi agar dapat bertahan dalam kondisi berbagai peru bahan (Chambers dan Conway,1992). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan usaha anggota untuk
semua koperasi sampel termasuk kategori cukup.  KPSBU jika dilihat dari pelaksanaan kepemimpinan terutama ketua dan manajer koperasi sudah berorientasi prestasi, namun tingkat keberlanjutan anggotanya sama saja.  Hal ini disebabkan tingkat keberlanjutan usaha anggota tidak hanya ditentukan oleh tingkat pembinaan, pengarahan dan pelayanan koperasi tetapi oleh kemampuan permodalan dan  kelayakan usaha anggota, ketersediaan tenaga kerja untuk mencari rumput dan mengurus ternak, serta motivasi peternak dalam mengembangkan usahanya, apakah cenderung berorientasi pada produksi atau konsumsi terlebih dahulu, sehingga menentukan skala pemilikan ternak yang dapat dicapai.          Keberlanjutan  usaha anggota  Koperasi Mono Usaha lebih baik  disbanding Koperasi Multi Usaha jika dilihat dari kemampuan peternak sebagai manajer dan pekerja, kerja sama kelompok, jaminan insentif (harga susu yang diter ima peternak) dan upaya peternak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, namun secara keseluruhan kepercayaan diri peternak  tinggi,  sifat inovatif peternak  rendah, dan upaya mempertahankan usaha ternak sapi perah  lebih rendah pada Koperasi Mul ti Usaha dibanding Koperasi Mono Usaha.  Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan pada koperasi sapi pera h cukup berperan terutama jika ditunjang oleh kesiapan anggotanya.

Kesimpulan
Secara umum pelaksanaan kepemimpinan pada Koperasi/KUD   Sapi Perah sudah mengacu pada orientasi tugas, prestasi, dan secara khusus pelaksanaan kepemimpinan di Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang lebih berorientasi pada prestasi dibandingkan dengan Koperasi /KUD Sapi Perah lainnya. Kemampuan anggota Koperasi/KUD Sapi Perah dalam mencapai keberlanjutan usaha
baru dalam taraf mempertahankan belum mampu mengembangkan usahanya secara profesional. Pelaksanaan kepemimpinan berhubungan positif dengan  keberlanjutan usaha anggota Koperasi/KUD Sapi Perah. Tingkat pelaksanaan kepemimpinan  pada Koperasi Mono Usaha  lebih berorientasi prestasi dibandingkan dengan Koperasi Multi Usaha Peternak Sapi Perah. Anggota Koperasi Mono Usaha leb ih  lebih dapat mencapai  keberlanjutan usaha dibandingkan dengan anggota Koperasi Multi Usaha/KUD Sapi Perah. 

Review Jurnal

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri           (21210198)
2. Efa Wahyuni                       (22210258)
3. Fika Fitrianti                       (22210770)
4. Nova Farhan Septiani        (25210041)
Abstrak
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Pembahasan
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
­Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Penutup
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)   
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

Review Jurnal

DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3. Fika Fitrianti                   (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)
Abstrak
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pendahuluan
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila. 

Pembahasan
 
Reformasi Kebablasan
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
   
Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
 
Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
 
Penutup
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi

Review Jurnal

KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA
Nama kelompok  :
  1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
  2. Efa Wahyuni                 (22210258)
  3. Fika Fitrianti                  (22210770)
  4. Nova Farhan Septiani     (25210041)
 

Abstrak

koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pendahuluan

Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
1.Isi

1.1 .            Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.

1.2.             Koperasi Indonesia :
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
1.3.       Pengelolaan Koperasi Indonesia :
bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.

Kesimpulan
1.Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
       2. Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.

Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm

Review Jurnal

PERINGKAT PROPINSI DALAM MEMBANGUN EKONOMI KOPERASI
ANALISIS BERDASARKAN INDEKS PEKR

Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
2. Efa Wahyuni                 (22210258)
3. Fika Fitrianti                  (22210770)
4. Nova Farhan Septiani     (25210041)

Abstrak
Pembangunan ekonomi koperasi merupakan bagian integral dari ekonomi nasional pembangunan. Kapasitas yang lebih tinggi dari daerah dalam perekonomian nasional, itu harus tercermin pada ekonomi yang lebih tinggi kerjasama regional. Dalam era outonomy daerah, koperasi developmet merupakan salah satu utama kewenangan kepala daerah. Sesuai dengan lingkungan dan iklim perubahan, setiap provinsi akan memacu untuk mengembangkan ekonomi koperasi untuk penduduk materalizing perekonomian. Salah satu dorongan untuk meningkatkan persaingan antar daerah adalah dengan mengidentifikasi posisi provinsi secara nasional. Dengan menggunakan kinerja ekonomi regional koperasi / PEKR indeks, maka peringkat provinsi di dapat diidentifikasi. Hasil analisis menunjukkan yang baik kinerja dari satu provinsi tidak selalu ditunjukkan oleh kapasitas ekonomi tinggi regional di perekonomian nasional. Pada 2006, peringkat tertinggi dicapai oleh Provinsi Gorontalo, meskipun provinsi ini memiliki kapasitas ekonomi yang rendah daerah, tetapi mampu menciptakan yang sangat ekonomi koperasi tinggi.

Pendahuluan
Pasca krisis ekonomi Indonesia telah memasuki usia satu dekade. Kemajuan perekonomian Indonesia secara mendasar masih belum signifikan, meskipun stabilitas ekonomi makro telah pulih, khususnya dari indikator nilai tukar rupiah yang stabil, inflasi yang terkendali, dan neraca perdagangan luar negeri yang positif, yang didukung oleh stabilitas politik. Pembangunan koperasi adalah salah satu strategi setiap kepala daerah dalam pembangunan ekonomi. Mengapa demikian? Karena koperasi telah dikenal luas selama ini sebagai lembaga yang dianggap mampu mewadahi masyarakat mencapai cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan kultur kerjasama. Apakah perekonomian daerah yang tinggi dapat mencerminkan kemampuan propinsi mengembangkan koperasi? Hal ini patut dipertanyakan mengingat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang paling tinggi di Indonesia, ketersediaan infrastruktur yang lebih baik dari wilayah lainnya, serta jumlah penduduk yang banyak seyogianya mencerminkan kemampuan yang lebih tinggi Pulau Jawa dan Bali dalam mengembangkan ekonomi koperasi.


Pembahasan

·         Metode Analisis
Berbagai metode dapat dikembangkan untuk menjawab masalah yang dikemukakan di atas. IPEKR atau indeks RCEP menjelaskan bagaimana performa relatif ekonomi koperasi secara regional atau ukuran ekonomi koperasi setiap propinsi terhadap relatif ekonomi regional secara nasional.
·         Hasil Analisis
-          Rating dan Peringkat Propinsi
Jika IPEK <1 lebih sedikit daripada IPEK >1 hanya sebagian kecil dari propinsi yang mampu menunjukkan performa baik dalam pengembangan ekonomi koperasi. Hal ini sebenarnya memprihatinkan mengingat rencana strategi setiap kepala daerah selalu menempatkan koperasi sebagai obyek pembangunan daerah yang terpenting.
-          Ukuran Ekonomi Regional
Jika  propinsinya mampu menggerakkan sumberdaya koperasi melebihi UER-nya maka propinsi tersebut dinyatakan bekerja secara penuh memanfaatkan kapasitas ekonomi regionalnya dan juga sebaliknya.
-          Ukuran Ekonomi Koperasi Regional
Dimensi ini menunjukkan sejauhmana propinsi memberikan kontribusi terhadap ekonomi koperasi secara nasional.


Penutup

Hasil analisis ini menunjukkan bahwa peringkat tertinggi propinsi tidak selalu mencerminkan ukuran ekonomi regional yang tinggi secara nasional. Justru beberapa propinsi yang kapasitas ekonomi regionalnya rendah terhadap nasional menempati posisi yang tinggi ditinjau dari performanya. Penyebabnya terkait pada strategi mobilisasi kekuatan ekonomi yang tidak fokus pada koperasi. Untuk itu, sudah saatnya bagi kepala daerah yang peringkatnya rendah tetapi kapasitas ekonominya tinggi meninjau kembali rencana strategi pembangunan daerah dan implementasi rencana tersebut agar tetap memberikan bobot yang tinggi pada koperasi.


Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_3_2008/04_Johnny_W.pdf

Review Jurnal

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA 


Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)    
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3. Fika Fitrianti                    (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)




Abstrak
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. 

Pendahuluan
·         Latar Belakang
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
·         Perumusan Masalah
Masih ada kendala dalam pengembangan koperasi  yang harus diperhatikan lagi untuk masa yang akan datang.
·         Tujuan
Untuk mengetahui seberapa besar peran koperasi terhadap perekonomian Indonesia.
·         Metode Penelitian
Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.


Pembahasan
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Adapun peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.

Kesimpulan
Pembangunan koperasi memerlukan proses dengan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial. Oleh karena itu, untuk memberdayakan koperasi diperlukan sistem pendidikan yang terorganisasi.



Sumber : http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/