Soal! " Bab 1-7 "
1.
Badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan adalah:
a.
BUMN
b. Koperasi *
c. Perjan
d. BUMS
2.
Badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah:
a. BUMN *
b. Koperasi
c. Perjan
d.
Perum
3. Yang
termasuk perusahaan persekutuan adalah:
a. BUMS
b. Koperasi
c. Firma *
d. BUMN
4.
Hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan adalah:
a.
Hukum
Perdata
b.
Hukum
Dagang *
c.
Hukum
Perikatan
d.
Hukum
Perjanjian
5. Aturan
– aturan hukum dagang tercantum dalam:
a. Amandemen
b. KUHD
*
c. KUHP
d. UU
Soal ! “Anti Monopoli Dn Persaingan Usaha Tidak sehat ”
- Keadaan pasar dengan
produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau
seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar disebut..
a. Oligopoli
*
b. Monopoli
c. Pasar
Bebas
d. Persaingan
Sempurna
2.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa disebut..
a. Integrasi
Vertical
b. Kartel
c. Trust *
d. Pemboikotan
- Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau
tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu adalah:
a. Perjanjian
Tertutup *
b. Perjanjian
terbuka
c. Inegrasi
Vertical
d. Kartel
4. Berikut
ini adalah yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, kecuali:
a. Diskriminasi
harga
b. Boikot
c. Perjanjian
Terbuka *
d. Predatory
Pricing
5. KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut, kecuali:
a. Perjanjian
yang dilarang
b. Kegiatan
yang dilarang
c. Posisi
Dominan
d. Perdagangan
yang dilarang *
SOAL! “ Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan”
1.
Setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba disebut:
a.
Perorangan
b.
Usaha
c.
Perusahaan *
d.
Pengusaha
2.
Ketentuan
umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Karyawan.
Perusahaan, Pengusaha, Menteri
b. Daftar Perusahaan,
Daftar Usaha, Perusahaan, Menteri
c. Daftar Perusahaan,
Pengusaha, Usaha, Perusahaan *
d. Daftar Karyawan,
Perusahaan, Pengusaha, Usaha
3.
Wajib
Daftar Perusahaan harus bersifat ..
a. Tertutup
b. Independent
c. Rahasia
d. Terbuka *
4.
Apa yang dimaksud raad van justitie :
a.
Pengadilan Negeri *
b.
Mahkamah Konstitusi
c.
Pengadilan Agama
d.
Mahkamah Agung
5.
Terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. Daftar Perusahaan
b. Daftar Formulir
c. Daftar Ajuan
d. Daftar catatan resmi *
Soal ! “ Hak Kekayaan Intelektual”
1.
Hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif
suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan disebut..
a.
Prinsip Ekonomi *
b.
Prinsip Keadilan
c.
Prinsip Kebudayaan
d.
Prinsip Social
2.
Dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya disebut..
a.
Prinsip Ekonomi
b.
Prinsip Keadilan *
c.
Prinsip Kebudayaan
d.
Prinsip Social
3.
Yang erupakan prinsip-prinsip HAKI, kecuali:
a.
Prinsip Ekonomi
b.
Prinsip Keadilan
c.
Prinsip Kebudayaan
d.
Prinsip Sociate *
4.
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Hak cipta dan hak kekayaan industry *
b.
Trademark dan Copyright
c.
Industrial property right dan trademark
d.
Paten dan merk
5. Hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, merupakan hak dari..
a. Hak Cipta
b. Hak Paten *
c. Hak Merk
d. Hak Produk Industri
Soal ! “ penyelesaian sengketa ekonomi”
1.
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut, kecuali:
a.
Negoisasi
b.
Enquiry
c.
Good Offices
d.
Disintegrasi *
2.
Suatu sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan adalah:
a.
Litigasi *
b.
Negoisasi
c.
Arbitrase
d.
Mediasi
3.
Cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya disebut:
a.
Litigasi
b.
Negoisasi *
c.
Arbitrase
d.
Mediasi
4.
Perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang
dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi
salah satu diantara keduanya disebut:
a.
Perundungan
b.
Peralihan
c.
Sengketa *
d.
Pengaturan
5.
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka adalah:
a.
Arbitrase
b.
Litigasi
c.
Mediasi
d.
Good offices *
Soal ! “
Perlindungan Konsumen”
1.
Beberapa azaz konsumen yang mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
adalah:
a.
Azaz Keadilan
b.
Azaz Manfaat *
c.
Azaz Keseimbangan
d.
Azaz Keselamatan Konsumen
2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah kecuali :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak untuk tidak didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan *
3. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban yang tidak sesuai adalah :
a.
Konsumen
tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan *
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Sanksi Perdata Ganti rugi dalam bentuk, kecuali :
a.
Pengembalian
uang
b. Penggantian barang
c.
Perawatan
kesehatan
d. Penawaran produk lain *
5.
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum merupakan azaz:
a.
Azaz Kepastian Hukum *
b.
Azaz Manfaat
c.
Azaz Keseimbangan
d.
Azaz Keselamatan Konsumen