Senin, 10 Oktober 2011

Review Jurnal

MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI


Nama kelompok  :
  1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
  2. Efa Wahyuni                 (22210258)
  3. Fika Fitrianti                  (22210770)
  4. Nova Farhan Septiani     (25210041)

ABSTRAK
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
  Makalah ini ditujukan untuk membantu dalam pemahaman mengenai jenis-jenis koperasi menurut PP No.60/1959 dan Teori klasik.

II. Isi
   Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.Namun secara lebih rinci akan dijelaskan dalam PP No. 60 dan menurut teori klasiknya.
  1. Menurut PP No. 60/1959
Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi,dalam peratuan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota koperasi. Pasal 3 menjelaskan terdapat 7 jenis koperasi :
  a. Koperasi Desa
  b. Koperasi Pertanian
  c. Koperasi Peternakan
  d. Koperasi Perikanan
  e. Koperasi Kerajinan/Industri
  f.  Koperasi Simpan Pinjam
  g. Koperasi Konsumsi

a. Koperasi Desa
   Koperasi Desa atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain seperti dalam bidang pertanian,perikanan,perternakan dll.

 b. Koperasi Pertanian        
      Adalah sub koperasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) dimana jenis koperasi ini memiliki keterkaitan khusus pada KUD. Karena, sebagian besar masyarakat desa memiliki profesi dibidang pertanian. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh anggota koperasi pertanian adalah mennyediakan : 
        - Pendanaan
        - Pupuk
        - Obat Pemberantas Hama Tanaman
        - Benih
        - Alat Pertanian
        - Memberi Penyuluhan Teknis Pertanian

        c. Koperasi Peternakan
           
      Adalah juga merupakan sub dari KUD yang lebih mengutamakan kegiatannya pada penyediaan keperluan ternak. Pada koperasi ini anggota yang dimiliki juga merupakan para warga desa yang memiliki usaha ternak,sehingga dalam mengikuti koperasi ini para peternak mampu menjalani usaha ternaknya dengan baik. Adapun beberapa kegiatannya adalah menyediakan :
            - Pendanaan
            - Makanan Ternak
            - Hewan Ternak
            - Peralatan Ternak

         d. Koperasi Perikanan

   Adalah sub koperasi KUD yang bergerak di bidang perikanan. Dalam koperasi ini anggotanya sebagian besar adalah nelayan yang melakukan kegiatan kegiatan perikanan seperti menyediakan :
   - Pendanaan
   - Bibit Ikan
   - Peralatan Menangkap Ikan

e. Koperasi Kerajinan/industri
  
  Adalah sub koperasi KUD yang bergerak dibidang kerajinan tangan. Dalam Koperasi ini  anggotanya sebagai besar adalah pengrajin yang melakukan kegiatan kerajinan tangan seperti :
   -  Pendanaan
   - Peralatan Kerajinan Tangan

f. Koperasi Simpan Pinjam

  Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

g. Koperasi Konsumsi

   Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

      2. Menurut Teori Klasik

     a. Koperasi Pemakaian
     b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
     c. Koperasi Simpan Pinjam

a. Koperasi Pemakaian
    
   Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

KESIMPULAN

Seperti penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan  kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

PENUTUP
Dengan disusunnya jurnal mengenai jenis-jenis koperasi diharapkan para pembaca mampu menginterpretasikan mengenai berbagai jenis koperasi tersebut.


Sumber    :  http://ahim.staff.guadarma.ac.id
                   http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html





Minggu, 09 Oktober 2011

DEFINISI KOPERASI

Review Jurnal




Penulis :
1.      Astri Rhianti Poetri            (21210198)
2.      Efa Wahyuni                     (22210258)
3.      Fika Fitrianti                     (22210770)
4.      Nova Farhan Septiani       (25210041)

Abstrak

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

PENDAHULUAN`

I.                    LatarBelakang

Penulisan ini di tunjukkan untuk mengetahui Pengertian dari macam-macam definisi Koperasi.


II.                  Isi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Bukan hanya itu pengertian dari koperasi tetapi koperasi memiliki banyak definisi-definisi lain seperti berikut ini:

1.      Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama : 

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan  damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

2.              2. Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
 Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut : 

a.       Kumpulan orang orang
b.       Bersifat sukarela
c.       Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.       Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.       Kontribusi modal yang adil
f.        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

3.             3.   Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

a.         Kerjasama dan siap untuk menolong
b.       Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

4.            4.   Dr. C.R Fay 

Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

5.             5. Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

6.            6.  H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :  

a.      Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.     Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.      Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.     Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.     Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.       Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.       SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

7.            7.  Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

a.  Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.     Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.    Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.   Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.     Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal


8.             8.  Dr. Muhammad Hatta 

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 

a.              Solidaritas
b.              Individualitas
c.               Menolong diri sendiri
d.              Jujur

9.          9.   UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
.
KESIMPULAN
Dari definisi-definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang dipioritaskan untuk kesejahteraan rakyat khususnya rakyat yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah. Dalam koperasi memiliki berbagai kegiatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.

PENUTUP
Dengan disusunnya jurnal mengenai definisi koperasi diharapkan para pembaca mampu menginterpretasikan mengenai definisi koperasi tersebut dari berbagai pendapat.

SUMBER : http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian- koperasi/

Senin, 03 Oktober 2011

Review Jurnal

SEJARAH & PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA

      Penulis (kelompok):
Ø                 Astri Rhianti Poetri                  (21210198)
Ø                 Efa Wahyuni                           (22210258)
Ø                Fika Fitrianti                            (22210770)
Ø                Nova Farhan Septiani              (25210041)

ABSTRAK

Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

PENDAHULUAN

I.                   Latar belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi . Dengan sejarah koperasi yang ada diharapkan kita mampu menjelaskan tentang bagaimana terbentuk dan berdirinya koperasi di Indonesia.

II.                  Isi

a.      Sejarah Lahirnya Koperasi

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto     mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi.

   b.              Sejarah Perkembangan koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.


KESIMPULAN

Pada sejarahnya, secara garis besar kita dapat simpulkan bahwa koperasi timbul akibat adanya kebutuhan ekonomi yang begitu besar dengan perekonomian yang semakin sulit. Koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang dipeloori oleh  R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto yang memiliki fungsi awal sebagai wadah simpan pinjam.Lalu pada tahun 1908 organisasi Boedi Oetomo oleh dr. Soetomo mengajurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.Sehingga koperasi bukan hanya bersifat sebagai simpan pinjam juga sebagai penyedia kebutuha produksi dan konsumsi. Dengan sejarah yang ada hingga saat ini timbul berbagai penafsiran dan fungsi koperasi yang mengutamakan kesejahteraan rakyat

 PENUTUP

Dengan adanya penulisan mengenai sejarah koperasi baik umum maupun perkembangannya di indonesia,diharapkan kita mampu mengenal lebih jauh tentang koperasi dan dapat mendalami fungsi koperasi seutuhnya. Selanjutnya dalam pmbahasan materi ekonomi lainnya  kita juga akan menemui materi koperasi seperti prinsip-prinsip koperasi dan lain sebagainya.
                                                                                           


SUMBER   :  http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi