Senin, 05 Mei 2014

Tugas 2 Akuntansi Internasional

Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55, dan 60 Pada Laporan Keuangan PT. Trikomsel Oke, Tbk.

Nama              : Efa wahyuni
NPM               : 22210258
Kelas               : 4EB09


Penerapan PSAK No. 16 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai aset tetap mengatur pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan atas penilaian nilai harus diakui dalam kinerja dengan aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT. Trikomsel Tbk tahun 2012 penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Setelah pengakuan awal, aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai.

Penerapan PSAK No. 46 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai Pajak Penghasilan, yang mensyaratkan kelompok usaha untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan. Dalam laporan keuangan PT. Trikomsel Tbk tahun 2012 penerapan PSAK No 46 (revisi 2010) tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak tahun berjalan ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal pelaporan.

Penerapan PSAK No. 50 (revisi 2010) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai “instrumen keuangan: penyajian”.  PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasfikasian yang terkait dengan
suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.

Penerapan PSAK No. 55 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitias keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK ini, antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, dan aset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai. Piutang usaha dan lain-lain diklasifikasikan dan dicatat sebagai pinjaman yang diberikan. Pengakuan awal liabilitas keuangan dalam bentuk utang dan pinjaman dicatat pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.

Penerapan PSAK No. 60 pada PT. Trikomsel Oke Tbk mensyaratkan pengungkapan signifikan instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja, beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.

Sumber:


Minggu, 23 Maret 2014

Tugas 1 Akuntansi Internasional

PT. Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)


PT. Trikomsel Oke Tbk. Didirikan di Jakarta pada tahun 1996, dan telah dikenal di industri telekomunikasi Indonesia sebagai penyedia berbagai pilihan produk dan layanan komunikasi seluler melalui gerai ”OkeShop“ dan juga para dealernya. PT. Trikomsel Oke Tbk. merupakan distributor produk telepon seluler dengan merek internasional seperti Nokia, Sony Ericsson, Blackberry dan iPhone serta produk operator-operator ternama di Indonesia. Dalam rangka melengkapi kegiatan usahanya, PT. Trikomsel Oke Tbk. juga menjual mobile content dari pihak ketiga yang meliputi nada dering, game, wallpaper dan aplikasi lainnya sejak tahun 2007.
Dalam rangka memperluas jaringan distribusi, kenyamanan pelanggan dan jangkauan pasar yang lebih luas, PT. Trikomsel Oke Tbk. meluncurkan layanan penjualan telepon seluler secara on-line dengan menggunakan kartu kredit dimana hal ini menjadikan situs tersebut sebagai toko on-line pertama di Indonesia dalam hal penjualan alat telekomunikasi.
Per 31 Maret 2009 jaringan gerai ritel OkeShop mencapai 813 gerai tersebar di 145 kota di Indonesia serta memiliki jaringan kerja (network) dengan lebih dari 11.200 dealer aktif/ independent retailer di seluruh Indonesia dengan pusat distribusi sebanyak 108. Selang beberapa tahun terakhir, PT. Trikomsel Oke Tbk. telah mendapatkan berbagai penghargaan atas kinerjanya, baik dari Principal telepon seluler maupun Operators. Di penghujung tahun 2008, Perseroan berhasil mendapatkan penghargaan “Super Brand Awards” dari Super Brand Council Indonesia dan 2008 Marketing Award untuk kategori “The Best Market Driving Company” dari Majalah Marketing.
Dengan mengamati Laporan Keuangan, investor atau calon investor dapat menganalisa kinerja emiten. Per 31 Desember 2012, Laba bersih/ saham dihitung dengan membagi laba bersih dengan rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar pada tahun berjalan, rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 berjumlah 4.598.428.198 dan 4.450.000.000 saham. Dengan Net Profit Margin (NPM) sebesar 4,0%. Laba bersih IDR381.851 miliar dengan pendapatan bersih sebesar 9.587,861.86 miliar. Ekuitas IDR1.841,87 miliar.
Ruddy Wangsawidjaja, Director Origination & Client Coverage SCB mengatakan bahwa kinerja keuangan Perseroan yang solid serta aspek transparansi yang dimiliki Perseroan sesuai dengan status barunya sebagai Perusahaan Terbuka membuat kepercayaan SCB terhadap PT. Trikomsel Oke Tbk. semakin meningkat.

PT. Trikomsel Oke Tbk. mengunakan prinsip akuntansi Full Disclosure Principle, dimana perusahaan menyajikan informasi yang lengkap dalam laporan keuangan. Perusahaan dan Entitas Anak telah menetapkan revisi Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang berlaku efektif pada tahun 2012. Seperti yang telah diungkapkan atas laporan laporan konsolidasian pada tanggal 13 Juli 2012. Perusahaan mengakuisisi PT. Global Teleshop Tbk sebesar 72% yang dimiliki oleh PT Trilinium, entitas sepengendali. Perusahaan mencatat transaksi ini dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan sesuai dengan PSAK No. 38 (revisi 2004) “Akuntansi Restrukturisasi entitas Sepengendali”. Maka laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 1 Januari 2011/31 Desember 2010 yang telah disajikan kembali.

Menurut pendapat Peter Surja, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja. Berdasarkan audit beliau dan laporan auditor independen lain, laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Trikomsel Oke Tbk. Dan Entitas anak tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tangal 31 Desember 2012 dan 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi di Indonesia.

Stuktur permodalan PT. Trikomsel Oke Tbk. tidak hanya menggunakan modal sendiri tetapi juga menggunakan modal pinjaman dalam struktur modalnya (Complex Capital Structure). Sejak Januari 2014, peringkat PT. Trikomsel Oke Tbk. menurun dari A menjadi A- dengan outlook stabil. Penurunan peringkat tersebut menunjukkan kekuatan posisi pasar di sector ritel dan distribusi produk telekomunikasi PT. Trikomsel Oke Tbk. mengalami penurunan. PT. Trikomsel Oke Tbk. juga menghadapi struktur permodalan yang agresif dan ketatnya persaingan dalam industry telekomunikasi.

Senin, 06 Januari 2014

Tugas ke-4 Softskill


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Akuntan merupakan sebuah profesi yang dapat disejajarkan dengan jenis pekerjaan lainnya, seperti teknik atau hukum. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang akuntan (publik) umumnya meliputi pekerjaan audit, akuntansi, perpajakan dan konsultan manajemen. Setidaknya ada tiga kewajiban akuntan sebagai seorang profesional, yaitu ;  kompetensi, objektif dan integritas. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertentu, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
·         Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

·         Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.

·         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

·         Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

·         Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

·         Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
·         Secara umum ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
·         transparansi, kejujuran dan konsisten. Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
·         Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisitas, yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
 

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntansi inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
·         Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·         Jasa Non-assurance adalah jasa profesional akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.
Setiap profesi penyedia jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa). Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·                      Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
·                      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·                      Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
 Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Opini: Setiap akuntan publik, harus menerapkan Aturan Kode Etik Akuntan Publik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota Akuntan Publik.


SUMBER:

Tugas ke-3 Softskill


ETIKA GOVERNANCE

A.   Pengertian Etika Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Sementara Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial).
Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
Kejujuran pada diri sendiri maupun terhadap orang lainnya (Honesty).
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (Fortitude).
Kesederhanaan dan pengendalian diri (Temperance).

Tujuan Etika pemerintahan (Good governance) merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Dan dalam penyelenggaraan-nya diperlukan suatu etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu : Logika, mengenai tentang benar dan salah.
Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan. Kemudian bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal secara popular/ luas dengan istilah Good Governance, yaitu : Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional) Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (Legitimate) Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swasta dan masyarakat (Public, Private and Society Sector). Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.         Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2.         Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2002), transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.
3.         Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.

Perbedaan Perusahaan Publik dan Non Publik
No.
Aspek
Perusahaan
Publik
Non Publik
1.
2.
3.

4.
5.

6.
Informasi Keuangan
Pemakai Informasi
Perlindungan Investor

Jasa Akuntan Publik
Pemegang saham

Pemisahan Manajemen dan Pemilik
Harus Terbuka
Masyarakat Luas
Mutlak dan diwajibkan Pemerintah
Mutlak diperlukan
Menyebar dan turn over tinggi
Penting
Tidak Terbuka
Kalangan Terbatas
Tidak Mutlak

Tidak Mutlak
Terbatas dan turn over rendah
Tidak terlalu Penting
Sumber: kementrian BUMN RI Program Pembinaan BUMN: Privatisasi BUMN, GCG, Pembinaan Usaha Kecil Kementrian Negara BUMN RI, Jakarta, 2004.

4.         Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5.         Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada. 
6.         Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. (Siregar, 2004)

Untuk membuat Good Corporate Governance dapat terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004) dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1.         Tersedianya landasan hukum atau jaminan hukum,
2.         Ditegakannya akuntabilitas,
3.         Adanya fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4.         Adanya Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara perusahaan,
5.         Adanya manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.

 Kebijakan GCG
Kebijakan Good Corporate Governance ("Kebijakan ") ini disusun dengan tujuan agar Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan good corporate governance di Perusahaan. Sesuai dengan tujuan tersebut, pada hakikatnya Kebijakan ini dimaksudkan berlaku bagi semua jenis perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Meskipun pada awalnya hanya Perseroan Terbuka, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan yang menggunakan atau mengelola dana publik saja yang harus mempelopori penerapan Kebijakan ini, namun semua perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia juga diharapkan dapat menerapkan Kebijakan ini dengan secepat mungkin. Kebijakan ini disusun dengan metode yang memungkinkan terjadinya peningkatan dan penyesuaian standar good corporate governance yang lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan, bukan dengan pendekatan yang preskriptif melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terdapat aspek good corporate governance yang perlu diberlakukan dengan peraturan perundang-undangan, namun terdapat pula aspek lain yang sebaiknya diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar dan dengan memperhatikan sifat khusus Perseroan. Karenanya, perlu diperhatikan bahwa Pedoman ini dimaksudkan agar bersifat dinamis, sehingga dari waktu ke waktu dapat disesuaikan dengan laju perkembangan pasar dan struktur masyarakat yang dinamis.  Apabila terjadi perubahan yang bersifat eksternal, maka prinsip good corporate governance yang terkait dapat mengikutinya. Oleh sebab itu, Kebijakan ini pada hakikatnya dapat selalu berubah (evolutionary in nature) dan harus dibaca serta dikaji dalam hubungannya dengan perubahan yang dapat diantisipasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

            Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
1.         Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.         Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi

Inti dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power". Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normative yaitu :
·           Nilai sopan santun
·           Nilai hokum
·           Nilai moral.

Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat atauoun daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan sehat.

SUMBER :