ETIKA GOVERNANCE
A.
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Sementara Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi,
tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial).
Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
Kejujuran pada diri sendiri maupun terhadap orang lainnya
(Honesty).
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan
(Fortitude).
Kesederhanaan dan pengendalian diri (Temperance).
Tujuan Etika pemerintahan (Good governance)
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance
mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Dan dalam penyelenggaraan-nya diperlukan suatu etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu : Logika, mengenai tentang benar dan salah.
Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk. Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan. Kemudian bagaimana mewujudkan pemerintahan
yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal secara popular/ luas dengan istilah
Good Governance, yaitu : Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional) Pemerintahan
yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (Legitimate) Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swasta dan masyarakat (Public, Private and
Society Sector). Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan.
Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance
Sebagai sebuah
sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi
perusahaan, Good Corporate Governance
memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah
kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan
sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang
ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi
dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap
konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan,
menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk
sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2.
Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan.
Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya
(keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan,
kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi,
pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu
perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang
strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif
perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan
benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam
pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas
perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia,
2002), transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola
manajemen, utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses
pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi
dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang
sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil,
undang-undang dan peraturan. (Ackerman,
2006) adapun indikator-indikator transparansi yang telah ditetapkan oleh
Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk BUMN yang
statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN yang
statusnya masih PT biasa.
3.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham.
Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati
bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan
perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini
diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat
dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk
mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan
kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik
berdasarkan best practice bukan
sekedar audit.
Perbedaan Perusahaan Publik dan Non Publik
No.
|
Aspek
|
Perusahaan
|
|
Publik
|
Non Publik
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Informasi
Keuangan
Pemakai
Informasi
Perlindungan
Investor
Jasa Akuntan
Publik
Pemegang
saham
Pemisahan
Manajemen dan Pemilik
|
Harus Terbuka
Masyarakat
Luas
Mutlak dan
diwajibkan Pemerintah
Mutlak
diperlukan
Menyebar dan turn over tinggi
Penting
|
Tidak Terbuka
Kalangan
Terbatas
Tidak Mutlak
Tidak Mutlak
Terbatas dan turn over rendah
Tidak terlalu
Penting
|
Sumber:
kementrian BUMN RI Program Pembinaan BUMN: Privatisasi BUMN, GCG, Pembinaan
Usaha Kecil Kementrian Negara BUMN RI, Jakarta, 2004.
4.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban
adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan
dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya
wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan
bisnis yang sehat.
5.
Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan
mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat
dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public,
dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan
tersebut berada.
6.
Kemandirian (Independency)
Kemandirian
adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. (Siregar, 2004)
Untuk membuat Good Corporate Governance dapat
terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey
dan Wright (dalam Siregar,2004) dibutuhkan lima elemen
yang saling berpadu, yaitu:
1.
Tersedianya landasan hukum atau jaminan
hukum,
2.
Ditegakannya akuntabilitas,
3.
Adanya fungsi pengawasan atas kinerja
kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4.
Adanya Direksi sebagai eksekutif atau
penyelenggara perusahaan,
5.
Adanya manajemen sebagai pelaksana
kegiatan operasional perusahaan.
Kebijakan GCG
Kebijakan Good
Corporate Governance ("Kebijakan ") ini disusun dengan tujuan
agar Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan good corporate governance di Perusahaan. Sesuai dengan tujuan
tersebut, pada hakikatnya Kebijakan ini dimaksudkan berlaku bagi semua jenis
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia. Meskipun pada awalnya hanya Perseroan Terbuka, Badan Usaha Milik
Negara dan perusahaan yang menggunakan atau mengelola dana publik saja yang
harus mempelopori penerapan Kebijakan ini, namun semua perusahaan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia juga
diharapkan dapat menerapkan Kebijakan ini dengan secepat mungkin. Kebijakan ini
disusun dengan metode yang memungkinkan terjadinya peningkatan dan penyesuaian
standar good corporate governance yang lebih konstruktif dan fleksibel bagi
perusahaan, bukan dengan pendekatan yang preskriptif melalui pemberlakuan
peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terdapat aspek good corporate governance yang perlu
diberlakukan dengan peraturan perundang-undangan, namun terdapat pula aspek
lain yang sebaiknya diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar dan dengan
memperhatikan sifat khusus Perseroan. Karenanya, perlu diperhatikan bahwa
Pedoman ini dimaksudkan agar bersifat dinamis, sehingga dari waktu ke waktu
dapat disesuaikan dengan laju perkembangan pasar dan struktur masyarakat yang
dinamis. Apabila terjadi perubahan yang
bersifat eksternal, maka prinsip good corporate governance yang terkait dapat
mengikutinya. Oleh sebab itu, Kebijakan ini pada hakikatnya dapat selalu
berubah (evolutionary in nature) dan
harus dibaca serta dikaji dalam hubungannya dengan perubahan yang dapat
diantisipasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan
Good Corporate Governance (GCG)
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik
ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value).
Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest)
dan sanksi.
Inti dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power". Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normative yaitu :
·
Nilai
sopan santun
·
Nilai
hokum
·
Nilai
moral.
Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat atauoun daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan sehat.
SUMBER :
saya memberikan pujian kepada mr pedro cukup atas bantuannya dalam mengamankan pinjaman untuk membeli rumah baru kami untuk keluarga kami. pedro adalah kekayaan informasi dan dia membantu mendidik saya dan keluarga saya mengapa pinjaman rumah adalah pilihan terbaik untuk situasi khusus kami. setelah berunding dengan pedro jerome dan penasihat keuangan kami semua orang setuju bahwa pinjaman rumah adalah solusi yang tepat. Anda dapat menghubungi mr pedro jerome jika Anda juga mencari pinjaman apa pun di email / email whatsapp: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +1-8632310632
BalasHapus