Senin, 10 Oktober 2011

Review Jurnal

MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI


Nama kelompok  :
  1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
  2. Efa Wahyuni                 (22210258)
  3. Fika Fitrianti                  (22210770)
  4. Nova Farhan Septiani     (25210041)

ABSTRAK
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
  Makalah ini ditujukan untuk membantu dalam pemahaman mengenai jenis-jenis koperasi menurut PP No.60/1959 dan Teori klasik.

II. Isi
   Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.Namun secara lebih rinci akan dijelaskan dalam PP No. 60 dan menurut teori klasiknya.
  1. Menurut PP No. 60/1959
Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi,dalam peratuan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota koperasi. Pasal 3 menjelaskan terdapat 7 jenis koperasi :
  a. Koperasi Desa
  b. Koperasi Pertanian
  c. Koperasi Peternakan
  d. Koperasi Perikanan
  e. Koperasi Kerajinan/Industri
  f.  Koperasi Simpan Pinjam
  g. Koperasi Konsumsi

a. Koperasi Desa
   Koperasi Desa atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain seperti dalam bidang pertanian,perikanan,perternakan dll.

 b. Koperasi Pertanian        
      Adalah sub koperasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) dimana jenis koperasi ini memiliki keterkaitan khusus pada KUD. Karena, sebagian besar masyarakat desa memiliki profesi dibidang pertanian. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh anggota koperasi pertanian adalah mennyediakan : 
        - Pendanaan
        - Pupuk
        - Obat Pemberantas Hama Tanaman
        - Benih
        - Alat Pertanian
        - Memberi Penyuluhan Teknis Pertanian

        c. Koperasi Peternakan
           
      Adalah juga merupakan sub dari KUD yang lebih mengutamakan kegiatannya pada penyediaan keperluan ternak. Pada koperasi ini anggota yang dimiliki juga merupakan para warga desa yang memiliki usaha ternak,sehingga dalam mengikuti koperasi ini para peternak mampu menjalani usaha ternaknya dengan baik. Adapun beberapa kegiatannya adalah menyediakan :
            - Pendanaan
            - Makanan Ternak
            - Hewan Ternak
            - Peralatan Ternak

         d. Koperasi Perikanan

   Adalah sub koperasi KUD yang bergerak di bidang perikanan. Dalam koperasi ini anggotanya sebagian besar adalah nelayan yang melakukan kegiatan kegiatan perikanan seperti menyediakan :
   - Pendanaan
   - Bibit Ikan
   - Peralatan Menangkap Ikan

e. Koperasi Kerajinan/industri
  
  Adalah sub koperasi KUD yang bergerak dibidang kerajinan tangan. Dalam Koperasi ini  anggotanya sebagai besar adalah pengrajin yang melakukan kegiatan kerajinan tangan seperti :
   -  Pendanaan
   - Peralatan Kerajinan Tangan

f. Koperasi Simpan Pinjam

  Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

g. Koperasi Konsumsi

   Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

      2. Menurut Teori Klasik

     a. Koperasi Pemakaian
     b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
     c. Koperasi Simpan Pinjam

a. Koperasi Pemakaian
    
   Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

KESIMPULAN

Seperti penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan  kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

PENUTUP
Dengan disusunnya jurnal mengenai jenis-jenis koperasi diharapkan para pembaca mampu menginterpretasikan mengenai berbagai jenis koperasi tersebut.


Sumber    :  http://ahim.staff.guadarma.ac.id
                   http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar