MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Nama Kelompok  : 
- Astri Rhianti Poetri (21210198)
 - Efa Wahyuni (22210258)
 - Fika Fitrianti (22210770)
 - Nova Farhan Septiani (25210041)
 
Abstrak 
Koperasi  adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama  atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang  lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan  diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
 I. Pendahuluan
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity)  untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis  nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah  membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.
Pengertian Koperasi
Menurut  Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan  melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan orang-orang,
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan  kesukarelaan,
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Sumber : http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf  
Tidak ada komentar:
Posting Komentar