Minggu, 09 Oktober 2011

DEFINISI KOPERASI

Review Jurnal




Penulis :
1.      Astri Rhianti Poetri            (21210198)
2.      Efa Wahyuni                     (22210258)
3.      Fika Fitrianti                     (22210770)
4.      Nova Farhan Septiani       (25210041)

Abstrak

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

PENDAHULUAN`

I.                    LatarBelakang

Penulisan ini di tunjukkan untuk mengetahui Pengertian dari macam-macam definisi Koperasi.


II.                  Isi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Bukan hanya itu pengertian dari koperasi tetapi koperasi memiliki banyak definisi-definisi lain seperti berikut ini:

1.      Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama : 

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan  damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

2.              2. Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
 Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut : 

a.       Kumpulan orang orang
b.       Bersifat sukarela
c.       Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.       Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.       Kontribusi modal yang adil
f.        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

3.             3.   Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

a.         Kerjasama dan siap untuk menolong
b.       Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

4.            4.   Dr. C.R Fay 

Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

5.             5. Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

6.            6.  H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :  

a.      Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.     Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.      Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.     Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.     Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.       Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.       SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

7.            7.  Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

a.  Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.     Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.    Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.   Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.     Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal


8.             8.  Dr. Muhammad Hatta 

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 

a.              Solidaritas
b.              Individualitas
c.               Menolong diri sendiri
d.              Jujur

9.          9.   UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
.
KESIMPULAN
Dari definisi-definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang dipioritaskan untuk kesejahteraan rakyat khususnya rakyat yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah. Dalam koperasi memiliki berbagai kegiatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.

PENUTUP
Dengan disusunnya jurnal mengenai definisi koperasi diharapkan para pembaca mampu menginterpretasikan mengenai definisi koperasi tersebut dari berbagai pendapat.

SUMBER : http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian- koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar