Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55, dan 60 Pada Laporan Keuangan PT. Trikomsel Oke, Tbk.
Nama : Efa wahyuni
Nama : Efa wahyuni
NPM :
22210258
Kelas : 4EB09
Penerapan
PSAK No. 16 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai aset tetap
mengatur pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan
kerugian atas penurunan atas penilaian nilai harus diakui dalam kinerja dengan
aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT. Trikomsel Tbk tahun 2012 penerapan
PSAK No. 16 (Revisi 2011) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.Seluruh
aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga
perolehan dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap
digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Setelah pengakuan awal, aset tetap,
kecuali tanah, dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan
dan rugi penurunan nilai.
Penerapan PSAK No. 46 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai Pajak Penghasilan, yang mensyaratkan kelompok usaha untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan. Dalam laporan keuangan PT. Trikomsel Tbk tahun 2012 penerapan PSAK No 46 (revisi 2010) tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak tahun berjalan ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal pelaporan.
Penerapan
PSAK No. 50 (revisi 2010) pada PT. Trikomsel Oke Tbk mengenai “instrumen
keuangan: penyajian”. PSAK No. 50 (Revisi
2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan
informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku
terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam
aset keuangan,
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasfikasian yang terkait
dengan
suku bunga, dividen,
kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas
keuangan akan saling hapus.
PSAK ini mensyaratkan
pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah,
waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait
dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen
tersebut.
Penerapan
PSAK No. 55 (revisi 2011) pada PT. Trikomsel Oke Tbk
mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitias
keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK
ini, antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen
keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan
hubungan lindung nilai. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan
laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh
tempo, dan aset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai. Piutang
usaha dan lain-lain diklasifikasikan dan dicatat sebagai pinjaman yang
diberikan. Pengakuan awal liabilitas keuangan dalam bentuk utang dan pinjaman
dicatat pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung.
Penerapan
PSAK No. 60 pada PT. Trikomsel Oke Tbk mensyaratkan
pengungkapan signifikan instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja,
beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan Kelompok Usaha yang
terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana
entitas mengelola risiko mereka.
Sumber: