Sabtu, 02 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAKI
H.K.I. ( Hak Kekayaan Intelektual )adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

prinsip-prinsip Haki
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Cipta
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • Hak cipta mengandung:
    • hak moral
      contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
    • hak ekonomi
      hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
      contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
Hak Atas Kekayaan Industri
  • Patent (Hak Paten)
    • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
    • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
    • Paten tidak diberikan untuk invensi:
      • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
      • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
      • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
      • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
    • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek)
    • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri)
    • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar