PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan merupakan sebuah profesi
yang dapat disejajarkan dengan jenis pekerjaan lainnya, seperti teknik atau
hukum. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi.
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang akuntan (publik) umumnya meliputi
pekerjaan audit, akuntansi, perpajakan dan konsultan manajemen. Setidaknya ada
tiga kewajiban akuntan sebagai seorang profesional, yaitu ; kompetensi,
objektif dan integritas. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah
bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertentu, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertentu, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,
akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang,
akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
·
Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk
memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
·
Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang
biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
·
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang
biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh
Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
·
Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu
perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
·
Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh
akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak
tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
·
Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja
di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.
Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi
akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya
sebagai bentuk tanggung jawab profesi. Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
·
Secara
umum ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
·
transparansi,
kejujuran dan konsisten. Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam sebuah tim.
·
Inovasi,
yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisitas,
yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntansi inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
·
Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten mengenai kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa
Non-assurance adalah jasa profesional akuntan publik dimana pelaku profesi
tidak memberikan suatu pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk keyakinan lain.
Setiap profesi penyedia jasa memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa). Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh
masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan
yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung
seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya
tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak
terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan
(positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu
yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti
menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk
memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut.
Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam hal nilai
tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya
untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut
dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
·
Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
·
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian
rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai
memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk
badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa
akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Opini:
Setiap akuntan publik, harus menerapkan Aturan Kode Etik Akuntan Publik yang
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota Akuntan Publik.
SUMBER: