Minggu, 18 Desember 2011

Review Jurnal

PROSPEK PENGEMBANGAN PERAN KOPERASI
DALAM MASALAH PERBERASAN

Nama Kelompok :
 1. Astri Rhianti Poetri         (21210198)
 2. Efa Wahyuni                  (22210258)
 3. Fika Fitrianti                  (22210770)
 4. Nova Farhan Septiani     (25210041)


ABSTRAK
Modifikasi kebijakan di bidang beras yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2001 tampaknya telah mengembangkan mekanisme pemasaran beras untuk nasional saham. Koperasi kontribusi dalam mendukung pendapatan petani dan ketersediaan stok beras nasional juga lebih terbatas. Kurangnya kondisi stok datang dari dua tahun terakhir ini juga tampaknya tidak mampu mengubah persepsi terhadap kepentingan peran koperasi untuk menjadi salah satu komponen penting di tingkat nasional pada sistem. Dalam kondisi seperti ini, tampaknya masih koperasi berusaha untuk menjadi ada antara lain dengan mengembangkan model ketahanan pangan beberapa saham seperti bank padi, penyimpanan makanan, dan pusat-pusat pengolahan beras beberapa. Model ini menjamin beras saham di pusat-pusat produksi serta di daerah defisit makanan dan secara bersamaan mengurangi ketergantungan.


I. Latar Belakang
Sampai dengan akhir tahun 2006 Badan Pusat Statistik menginformasikan bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) telah mencapai 48,634 juta unit, atau 99,99% dari jumlah dunia usaha ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut lebih kurang 68,9%-nya bergerak di setor tanaman pangan khususnya padi, baik sebagai pemilik lahan, penyewa atau penyakap. Dengan perkataan lain sub sektor ini menjadi tumpuan hidup dari 33,508 juta kepala keluarga, atau lebih kurang 134,035 juta jiwa rakyat Indonesia. Oleh karena besarnya jumlah rakyat yang hidup pada sub sektor tersebut, maka fluktuasi harga bahan pangan khususnya beras secara langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan mereka. 
Rendahnya harga beras pada dua tahun terakhir diduga menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat petani untuk bertanam padi, yang berakibat menurunnya produksi beras dalam negeri. Kekurangan beras di dalam negeri memang dapat diselesaikan dengan mengimpor beras yang pada tahun 2005 mencapai 350.000 ton dan tahun 2006 mencapai 460.000 ton. Jumlah impor yang dilakukan pemerintah ini diduga lebih kecil dari jumlah beras impor yang masuk melalui jalur lainnya. Guna mengurangi beban impor maka pemerintah bertekat meningkatkan produksi beras dalam negeri, untuk itu pemerintah mendorong petani agar pada tahun 2007 terjadi tambahan produksi beras sebanyak 2 juta ton. Usaha tersebut dilakukan melaui sistem terpadu yaitu penyediaan sarana produksi dengan harga bersubsidi. Dorongan peningkatan produksi padi juga dilakukan dengan cara menaikkan harga dasar pembelian beras oleh pemerintah (HPP) melalui Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2007. Berdasarkan Inpres tersebut HPP Gabah kering panen (GKP) naik dari Rp. 1.723,- menjadi Rp. 2.000,- per Kg, Gabah kering giling (GKG) naik dari Rp. 2.280,- menjadi Rp. 2.575,- per Kg, dan beras naik dari Rp. 3.550,- menjadi Rp. 4.000,- per Kg. 
Dalam upaya mendukung program pengadaan beras nasional ini memang Perum Bulog sudah merangkul banyak pihak terutama para pedagang beras ditingkat Kabupaten dan juga koperasi Pertanian (Koptan). Dalam hal ini Perum bulog juga sudah menjalin kerjasama dengan Induk Koperasi Pertanian (Inkoptan). Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana kapasitas Inkoptan dan Koptan tersebut dapat mendukung mekanisme pengadaan gabah beras oleh Perum Bulog ? Diketahui bahwa Koptan belumlah memiliki pengalaman karena baru mulai dibentuk pada tahun 1999. Koptan juga tidak memiliki sarana yang memadai untuk melaksanakan kegiatan yang cukup besar dan cukup rumit tersebut. Dalam hal ini timbul pertanyaan lagi mengapa Perum Bulog tidak merangkul Koperasi Unit Desa (KUD), yang notabene sudah memiliki pengalaman dan sarana pendukung yang cukup banyak baik berupa Gudang Lantai Jemur dan Kios (GLK) maupun Huler dan berbagai sana pendukung lainnya.


II. Potensi Dan Kendala Koperasi
Keikutsertaan Koperasi dalam Program Swasembada Pangan sudah dimulai sejak tahun 1974 dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, tidak saja dalam pengadaan gabah/beras untuk menudukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya kepasaran umum (pasar bebas). Potensi Koperasi yang dalam hal ini KUD dalam kegiatan pengadaan Gabah dan beras dalam beberapa Dasawarsa yang lalu memang cukup besar, baik dilihat dari ketersedian sarana, maupun ketersedian personil. Demikian juga sesungguhnya KUD mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal.


III. KEIKUTSERTAAN KOPERASI DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN
UMKM
Dalam rangka menghindari dan sekaligus mengatasi akibat kekurangan pangan pokok ini, tidaklah mengherankan jika pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan dengan melibatkan sejumlah besar departemen dan instansi pemerintah untuk mengatur dan mendorong ketahanan pangan di Dalam Negeri. Departemen Koperasi adalah salah satu departemen yang sejak lama telah ditugaskan untuk menangani dan menyeleggarakan persediaan pangan khususnya beras bagi masyarakat. Dengan tanggung jawab ini dan disertai dukungan pemeritah, Departemen Koperasi telah menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan bisnis koperasi di tengah masyarakat. Usaha koperasi yang sudah berjalan, telah menjangkau berbagai kegiatan usaha golongan ekonomi lemah dan telah berkembang luas ke berbagai pelosok Tanah Air. 
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa keberadaan organisasi koperasi di sektor pertanian diakui atau tidak sangat membantu petani dalam proses produksi pangan baik padi maupun palawija. Keberhasilan program Bimas dan Inmas di masa lalu tidak terlepas dari peranserta koperasi/KUD sejak dari penyediaan prasarana dan sarana produksi sampai dengan pengolahan hingga pemasaran produk. 
Meskipun demikian kini terjadi perubahan seiring berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Untuk lebih mendorong dan mempercepat pencapaian ketahanan pangan, pemerintah kini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Pengambilan kebijakan ini dianggap perlu untuk mempermudah ketersediaan pupuk di lokasi petani dan penggunaannya dengan harga terjangkau, serta pengadaan gabah/beras yang menjamin persediaan Dalam Negeri. Diharapkan dengan kebijakan ini petani dapat meningkatkan produksi gabah mereka yang berarti pada satu sisi menjamin persediaan gabah/beras di dalam Negeri dan pada sisi lain meningkatkan income mereka. Sementara di sisi pengadaan, dengan kewenangan luas yang diberikan kepada berbagai lembaga untuk terlibat dalam pengadaan pangan akan menjamin stabilitas persediaan Dalam Negeri.  

IV. PENUTUP
Perubahan kebijakan dibidang perberasaan yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2001 ternyata telah membangun mekanisme pasar gabah/beras menjamin posisi petani, yang sekaligus juga tidak menjamin ketersediaan beras untuk stok nasional. Sumbangan koperasi baik dalam mendukung pendapatan petani dan ketersedian stok beras nasional juga semakin terbatas. Kondisi kekurangan stok telah terasa selama dua tahun belakangan ini juga ternyata belum mampu merubah persepsi terhadap kepentingan peran koperasi untuk kembali menjadi salah satu komponen penting dalam sistem perberasan nasional. Dalam kondisi seperti itu ternyata koperasi masih berusaha untuk eksis antara lain dengan mengembangkan beberapa model pengamanan persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentrasentra pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam ketahanan nasional. Eksistensi koperasi ini walaupun relatif kecil tetapi menjadi indikator bahwa koperasi masih memiliki potensi untuk kembali diikutsertakan dalam mendukung sistem perberasan. Tinggal lagi yang diperlukan adalah adanya pemikiran logis dari para pengambil kebijakan untuk menumbuhkan kembali peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang secara nyata semakin tidak menentu.


Rabu, 14 Desember 2011

Review Jurnal

MEMBANGUN KOPERASI BERBASIS ANGGOTA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT

Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri           (21210198)
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3.  Fika Fitrianti                  (22210770)
4. Nova Farhan Septiani      (25210041)
  
Abstrak
Koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa yang akan datang jika dilihat dari sifat dan kondisi krisis ekonomi saat ini. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

Pendahuluan
Setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi pada masa Orde Baru yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya peran koperasi dalam masyarakat Indonesia, bagaimana prospeknya dan bagaimana strategi pengembangan yang harus dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisi krisis ekonomi saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut, maka koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa yang akan datang.


Pembahasan

1.      Kondisi Koperasi (Perbandingan KUD dan Koperasi/KOPDIT) 

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Masyarakat, memandang koperasi sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha kemudian koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.  Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebutbaik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
 


2.      Faktor Fundamental Eksistensi dan Peran Koperasi
·    Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. 
·    Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
·    Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi. 


 Kesimpulan

Strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif.  Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengna strategi yang selama ini diterapkan.  Rekonsptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.



Sumber :

Selasa, 13 Desember 2011

Review Jurnal


Evaluasi Program Bantuan Dana Bergulir
Melalui KSP/USP Koperasi
(Pola PKPS-BBM, Agribisnis dan Syariah)

Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3. Fika Fitrianti                   (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)
Abstrak
Artikel ini didasarkan pada studi yang dilakukan di enam provinsi selama tahun 2006. Bahkan, penelitian terdiri beberapa aspek evaluasi program dana bergulir dan untuk beberapa alasan artikel dalam publikasi ini berfokus pada analisis efek. Studi pada analisis dampak program dana bergulir untuk memberdayakan Koperasi Tabungan dan Pinjaman termasuk bisnis yang SMEA sebagai anggota dari koperasi-mengungkapkan beberapa menarik temuan. Beberapa dari mereka yang diusulkan untuk digunakan dalam restrukturisasi kebijakan bergulir dana program.

Pendahuluan
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Dalam konteks ini, pengembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala klasik yaitu permodalan. Inti permasalahannya adalah kondisi internal UMKM yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur di lembaga keuangan, sedangkan lembaga keuangan menganut prinsip kehati-hatian (prudential principles). Dalam kaitan ini, koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) diharapkan menjadi lembaga intermediasi untuk mengatasi kebutuhan modal UMKM, tanpa mengabaikan prinsip yang berlaku. Dewasa ini, tercatat sekitar 36.700 unit KSP/USP Koperasi, dengan anggota/nasabah sekitar 10,5 juta orang, asset lebih kurang Rp. 6,5 trilyun dan pinjaman yang disalurkan antara Rp. 4,5-6,0 trilyun. Data ini merefleksikan peran substansial dan kapasitas KSP/USP Koperasi dalam mobilisasi dana untuk mendorong kekuatan UMKM kearah yang lebih produktif dan mandiri.

Pembahasan


Perlakuan terhadap umur KSP/USP Koperasi Contoh tanpa memperhatikan
aspek badan hukumnya.

Program dana bergulir dengan pola PKPS-BBM dan pola Agribisnis, umumnya dilaksanakan oleh KSP/USP Koperasi berklasifikasi A, sedangkan pola Syariah oleh KSP/USP Koperasi kelas B. Untuk semua pola, tidak ditemukan perbedaan nyata dalam ragam umur KSP/USP Koperasi contoh (sekitar 5-8 tahun), dan tampaknya pengalaman dalam melayani anggota/nasabahnya relatif seragam. Jumlah anggota KSP/USP Koperasi contoh dengan pola PKPS-BBM dan Agribisnis relatif lebih tinggi (antara 156-165 anggota) dibandingkan dengan KSP/USP contoh pola Syariah (sekitar 53 orang). Perbedaan ini ditengarai karena plafond bantuan dana per anggota yang dilayani pada pola Agribisnis lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Jumlah anggota yang dilayani KSP/USP Koperasi contoh (semua pola) selama tiga tahun terakhir hampir seragam (antara 123-150 anggota/nasabah). Terdapat kecenderungan, KSP/USP Koperasi contoh pola Agribisnis mampu melayani anggota lebih banyak dibandingkan dengan koperasi lainnya. Menarik pula disimak, bahwa tingkat tunggakan anggota/nasabah pada
KSP/USP Koperasi pola Syariah relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Diduga kapabilitas manajemen KSP/USP Koperasi pola Syariah menjadi salah satu penyebabnya.

Proses Impelementasi Program Dana Bergulir Kepada KSP/USP Koperasi

Efektivitas proses penyaluran dan penerimaan bantuan perkuatan program dana bergulir dievaluasi berdasarkan variabel penilai dalam petunjuk pelaksanaan Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) program dana bergulir. Dalam hal persepsi terhadap proses seleksi calon KSP/USP koperasi contoh, 50% menyatakan telah berlangsung dengan baik, sangat baik ± 35 persen dan
hanya sebagian kecil yang menilai tidak cukup baik. Persepsi seleksi ini memperllihatkan bahwa manfaat yang baik dari proses seleksi berkorelasi positif dengan kualitas efek program perkuatan, seperti proses pencairan dana, pendampingan, penyaluran, tenaga pendamping, monitoring dan evaluasinya.

Dinamika Kegiatan Bantuan Perkuatan Dana Pada KSP/USP Koperasi

Dinamika kegiatan tercermin dalam aspek manajemen KSP/USP Koperasi ketika mengelola dan menyalurkan dana bantuan perguliran dengan mencakup efek manajerial, teknis, dan finansial/ekonomi, ketenagakerjaan. Dari aspek ketepatan waktu, dinamika penyaluran dana penyaluran ke KSP/USP Koperasi ditemukan relatif baik, hanya < 10 persen KSP/USP Koperasi yang menyatakan kurang baik, atau tidak sesuai dengan perencanaan. Berkenaan dengan dinamika ketepatan jumlah dana yang disalurkan ke KSP/USP Koperasi pada umumnya dinilai relatif baik, dan < 10 persen yang menyatakan jumlah dana perkuatan tidak sesuai dengan perencanaan semula. Jika analisis diseparasikan berdasarkan pola pergulirannya, ternyata penyaluran dana pada pola Agribisnis relatif lebih tepat waktu dibandingkan dengan kedua pola lainnya, meski secara keseluruhan ditemukan tidak berbeda nyata. Selanjutnya, dari sisi dinamika keragaan ketepatan sebaran dana, umumnya ditemukan relatif baik, meski tidak sebaik
dalam hal ketepatan waktu dan jumlah. Ketepatan sebaran dana pada pola PKPS-BBM dan Agribisnis ditemukan relatif lebih baik dibandingkan dengan pola Syariah.


Kesimpulan

Program pola perkuatan dana melalui pola perguliran pada dasarnya adalah suatu upaya kelembagaan (institutional building) yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja usaha UKM/anggota KSP/USP Koperasi. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi dalam program perguliran dana. Dalam kerangka yang lebih luas, program ini diharapkan menjadi inisiasi dan  trigger untuk mengembangkan perekonomian wilayah melalui aktivitas ekonomi produktif sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah bersangkutan. Secara teoritis, dalam kerangka kelembagaan, aturan main (rules of the game)
dan aturan representasi (rules of the representation) sangat perlu dituangkan
dalam bentuk petunjuk program perguliran dana.



Review Jurnal


PERANAN KEPEMIMPINAN PADA KOPERASI SAPI PERAH DALAM
MEMPERTAHANKAN KEBERLANJUTAN USAHA ANGGOTANYA
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri        (21210198)
2. Efa Wahyuni                   (22210258)
3. Fika Fitrianti                   (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)
Abstrak
Inpres No 4./1994  yang tidak memberikan proteksi  terhadap usaha susu lokal mengakibatkan persaingan di antara koperasi sapi perah s emakin ketat.  Hal ini mengharuskan para pengurus mel akukan pembenahan manajemen ko perasinya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan  adalah survai. Pengambilan sampel  koperasi dilakukan  secara multistage cluster random sampling.  Penelitian dilakukan pada 4 ko perasi dengan
mewawancarai  140 orang peternak sapi perah  dan 15 orang informan kunci .  Data dianalisis dengan menggunakan korelasi rank Spearman dan uji beda The Wilcoxon-Man Whitney.

Pendahuluan
Usaha sapi perah yang dikelola secara profesional diyakini mampu memberikan keuntungan bagi peternak, koperasi dan pemerintah.  Perkembangan usaha sapi perah di Jawa Barat telah terbukti mampu bertahan dalam menghadapi badai krisis ekonomi yang berkepanjangan.  Propinsi Jawa Barat merupakan salah satu propinsi terbesar penghasil susu selain Jawa Timur, yang ditunjukkan oleh potensinya berupa : populasi sapi perah 74.255 ekor, produksi susu 430.000 kg/hari, rataan produksi 10,5 liter/ekor/hari, jumlah koperasi/KUD Susu ada 24 buah dan13 unit usaha sapi perah swasta nonkoperasi serta 5 Industri Pengolahan Susu (IPS) (Ginanjar, 2006).  Permasalahan yang dihadapi  peternak khususnya di Jawa Bar at secara internal menyangkut masalah teknis, luas lahan yang sempit, dan masih rendahnya sumber daya peternak, sedangkan va riabel eksternal berupa kebijakan pe merintah dan organisasi institusional yang menjamin i nsentif produksi.  Permasalahan tersebut menghambat kemajuan usaha di tingkat anggota (peternak sapi perah) maupun di tingkat koperasi. 
Kondisi ini diperparah dengan munculnya Inpres No 4/1998 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang berimplikasi pada tidak adanya proteksi terhadap susu lokal sehingga IPS bebas melakukan impor ataupun membeli susu dalam negeri berapa pun jumlahnya.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran peternak sapi perah lokal karena tidak ada lagi jaminan pasar untuk susu dalam negeri. Akibat lain, muncul persaingan ketat antar Koperasi Peternak Sapi Perah maupun KUD Unit Sapi Perah dalam menghasilkan susu berkualitas. Persaingan yang semakin ketat menjad ikan para pengurus (terutama ketua) Koperasi/  KUD Sapi Perah  melakukan optimalisasi kepemimpinannya  melalui pembenahan baik dalam hal pela yanan  sarana produksi dan hasil prod uksi  maupun
pembinaan terhadap anggotanya agar produksi susunya dapat terserap IPS.  Untuk itu, pengurus koperasi berupaya mempengaruhi dan mengarahkan tingkah laku anggotanya agar berusaha mencapai tujuan  organisasi yang telah ditetap kan bersama.  Hal  ini dilakukan melalui proses pelembagaan tata nilai koperasi oleh pimpinan pada organisasi koperasi dengan cara  sosialisasi dan pelaksanaan tata nilai koperasi serta  pelaksanaan sanksi.

Pembahasan

Keadaan Umum Koperasi Sampel
Dari 9 Koperasi/KUD Sapi Perah yang ada di Kabupaten Bandung dan kota Cimahi, diperoleh 4 koperasi sampel yang terdiri dari 2 Koperasi Mono Usaha (KPBS, KPSBU) termasuk koperasi besar  dan maju, dan 2 Koperasi Mult i Usaha (KUD Cipta Sari dan KUD Sarwa Mukti) yang termasuk koperasi yang sedang berkembang. Sesuai kategori tersebut, KPBS dan KPSBU memiliki anggot a yang cukup banyak (> 6.000
peternak sapi perah) dan populasi sapi pencapai 15.000 ekor sementara KUD Cipta Sari anggotanya 453 peternak, popula si sapi sebanyak 944 ekor dan KUD Sarwa Mukti anggotanya 1.100 peternak, namun masih dijumpai lebih dari 1 anggota pada 1 keluarga peternak, populasi sapi 3.245 ekor (Laporan Tahunan Koperasi Sampel, 2005).

Keberlanjutan Usaha Anggota Koperasi

Keberlanjutan usaha merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan segala kemampuan, pengetahuan, akses, dan tuntutan serta kekayaan yang d imiliki secara lokal maupun gl obal dan terus meningkatkan kemampuan dirinya dengan bekerja sama dengan orang lain, berinovasi, berkompetisi agar dapat bertahan dalam kondisi berbagai peru bahan (Chambers dan Conway,1992). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan usaha anggota untuk
semua koperasi sampel termasuk kategori cukup.  KPSBU jika dilihat dari pelaksanaan kepemimpinan terutama ketua dan manajer koperasi sudah berorientasi prestasi, namun tingkat keberlanjutan anggotanya sama saja.  Hal ini disebabkan tingkat keberlanjutan usaha anggota tidak hanya ditentukan oleh tingkat pembinaan, pengarahan dan pelayanan koperasi tetapi oleh kemampuan permodalan dan  kelayakan usaha anggota, ketersediaan tenaga kerja untuk mencari rumput dan mengurus ternak, serta motivasi peternak dalam mengembangkan usahanya, apakah cenderung berorientasi pada produksi atau konsumsi terlebih dahulu, sehingga menentukan skala pemilikan ternak yang dapat dicapai.          Keberlanjutan  usaha anggota  Koperasi Mono Usaha lebih baik  disbanding Koperasi Multi Usaha jika dilihat dari kemampuan peternak sebagai manajer dan pekerja, kerja sama kelompok, jaminan insentif (harga susu yang diter ima peternak) dan upaya peternak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, namun secara keseluruhan kepercayaan diri peternak  tinggi,  sifat inovatif peternak  rendah, dan upaya mempertahankan usaha ternak sapi perah  lebih rendah pada Koperasi Mul ti Usaha dibanding Koperasi Mono Usaha.  Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan pada koperasi sapi pera h cukup berperan terutama jika ditunjang oleh kesiapan anggotanya.

Kesimpulan
Secara umum pelaksanaan kepemimpinan pada Koperasi/KUD   Sapi Perah sudah mengacu pada orientasi tugas, prestasi, dan secara khusus pelaksanaan kepemimpinan di Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang lebih berorientasi pada prestasi dibandingkan dengan Koperasi /KUD Sapi Perah lainnya. Kemampuan anggota Koperasi/KUD Sapi Perah dalam mencapai keberlanjutan usaha
baru dalam taraf mempertahankan belum mampu mengembangkan usahanya secara profesional. Pelaksanaan kepemimpinan berhubungan positif dengan  keberlanjutan usaha anggota Koperasi/KUD Sapi Perah. Tingkat pelaksanaan kepemimpinan  pada Koperasi Mono Usaha  lebih berorientasi prestasi dibandingkan dengan Koperasi Multi Usaha Peternak Sapi Perah. Anggota Koperasi Mono Usaha leb ih  lebih dapat mencapai  keberlanjutan usaha dibandingkan dengan anggota Koperasi Multi Usaha/KUD Sapi Perah. 

Review Jurnal

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri           (21210198)
2. Efa Wahyuni                       (22210258)
3. Fika Fitrianti                       (22210770)
4. Nova Farhan Septiani        (25210041)
Abstrak
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Pembahasan
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
­Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Penutup
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)   
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.