Senin, 18 April 2011


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dari segi perencanaan pembangunan Indonesia, APBN merupakan suatu konsep perencanaan pembangunan berjangka waktu pendek yang di susun pada setiap tahunnya.

Secara garis besar APBN  mempunyai pos-posnya seperti:

-sisi penerimaan: pos  penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.

-Sisi pengeluaran: pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

APBN disusun sebagai pengimbang secara dinamis pada setiap pengalokasian dana pembangunan terhadap tabungan pemerintah dalam penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan ndonesia.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :

a.Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
b.Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c.Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
d.Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
e.Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
f.Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
g.Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

 

Secara garis besar suber penerimaan Negara berasal dari:

a.Penerimaan dalam negeri

pada tahun awal masa orde baru penerimaan ekspor  minyak bumi dan gas masih cukup menguntungkan, namun karena tidak menentunya minyak dunia menjadikan perlu adanya pengurangan ketergantungan  penerimaan dari sector migas. Dengan adanya tersebut pemerintah membuat kebijakan diantaranya:

-Deregulai bidang perbankan (1 Juni 1993)dengan mengurangi peran bank sentral, serta member hak kepada bank pemerintah maupun swasta dalam menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampaknya adalah meningkatnya tabungan mayarakat.

-Deregulasi bidang perpajakan(UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan Negara.

-Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.

b.Penerimaan pembangunan

karena adanya laju pembangunan yang cepat, maka untuk meningkatkan tabungan pemerintah perlu dilengkapi dan ditunjang  dengan dana yang berasal dari luar negeri. Adanya peminjaman luar negeri tersebut harus selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan sector-sektor yang lebih produktif, dengan demikian adanya bantuan luar negeri dapat dikelola dengan baik (terutama ddalam pengembalian pinjaman pokok dan bunganya).

Perkiraan Pengeluaran Negara ada dua jenis yaitu:

1.Pengeluaran rutin, yaitu peneluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, seperti: pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang, subsidi otonom, membayar bunga dan cicilan pinjaman, dll.

2.Pengeluaran pembangunan, yang termasuk dalam pengeluaran pmbangunan seperti:

-Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara, contohnya dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan sektorial yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.

-Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah

- pengeluaran pembangunan lainya.

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara ada hal-hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:

1.Penerimaan dalam negeri dari migas, factor-faktor yang mempertimbangkan adalah : produksi minyak rata-rata per hari dan harga rata-rata ekspor minyak mentah.

2.Penerimaan dalam negeri di luar migas, factor-faktor yand diperimbangkan adalah: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, bea maerai, pajak lainnya, penerimaan bukan pajak, penerimaan dari hasil penjualan BBM.

3.Penerimaan bangunan, terdiri dari bantuan program dan bantuan proyek.

 

Sumber: digital books ATA 1 universitas Gunadarma

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar