Minggu, 18 Desember 2011

Review Jurnal

KONSEP DASAR PERKOPERASIAN 

Nama Kelompok :  
1. Astri Rhianti Poetri       (21210198)
2. Efa Wahyuni                (22210258)
3. Fika Fitrianti                 (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)

 
ABSTRAK  

Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggota-anggotanya dalam kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya didertita mereka.


I. Pendahuluan
Selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan perannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalammemenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya,yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS) . Padahal diketahui koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Hal tersebut memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara profesional,sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional. Salah satu faktor yang menentukan adalah aspek keuangan,dalam hal ini adalah pada kemampuan mengelola keuangan dan permodalannya.

II. Pengertian Koperasi 
 Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggota-anggotanya dalam kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya didertita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan,yaitu sebagai reaksi atas sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan sebagian besar rakyat.Koperasi lahir dengan nilai-nilai jatidiri yang ideal,yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata melainkan kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.

III. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Dalam kegiatannya koperasi indonesia selalu berlandaskan kepada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:

1. Keanggotaan berdasarkan sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing  anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian

IV. Tujuan dan Peran Koperasi
Secara umum diketahui bahwa sejarah koperasi adalah dimaksuskan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonominya. Dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa : "Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan UUD 1945." 

V. Penutup dan Kesimpulan
 Koperasi perlu dikelola secara profesional sehingga tercapai efisiensi yang tinggi. Karena tanpa efisiensi mustahil Koperasi dapat memperoleh keuntungan dan tanpa keuntungan bagaimana pula koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya? oleh karena itu dalam operasionalnya diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umunya yaitu prinsip rasionalitas,efektivitas,efisiensi dan produktifitas.Keempat prinsip usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan manajemen Koperasi yang tepat baik dalam manajemen sumberdaya, manajemen produksi, manajemen pemasaran, manajemen keuangan dan manajemen lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar