KONSEP DASAR PERKOPERASIAN 
Nama Kelompok :   
1. Astri Rhianti Poetri       (21210198)
2. Efa Wahyuni                (22210258)
3. Fika Fitrianti                 (22210770)
4. Nova Farhan Septiani   (25210041)
ABSTRAK  
Dalam  sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama  berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap  untuk membebaskan diri para anggota-anggotanya dalam kesulitan-kesulitan  ekonomi yang umumnya didertita mereka.
I. Pendahuluan
Selama  ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan perannya dalam  perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalammemenuhi  harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya  perkembangan koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua  pelaku ekonomi lainnya,yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta  (BUMS) . Padahal diketahui koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha  yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan  dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Hal  tersebut memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara  profesional,sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar  menjadi sokoguru perekonomian nasional. Salah satu faktor yang  menentukan adalah aspek keuangan,dalam hal ini adalah pada kemampuan  mengelola keuangan dan permodalannya.
II. Pengertian Koperasi 
 Dalam  sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama  berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap  untuk membebaskan diri para anggota-anggotanya dalam kesulitan-kesulitan  ekonomi yang umumnya didertita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa  Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari  kesengsaraan dan ketertindasan,yaitu sebagai reaksi atas sistem  kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan sebagian besar  rakyat.Koperasi lahir dengan nilai-nilai jatidiri yang ideal,yang tidak  memfokuskan pada individu dan laba semata melainkan kepada kebersamaan  karena rasa senasib sepenanggungan dan kesejahteraan anggota. Kedua hal  tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.
III. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Dalam  kegiatannya koperasi indonesia selalu berlandaskan kepada  prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UU No.  25 Tahun 1992, yaitu:
1. Keanggotaan berdasarkan sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing  anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
IV. Tujuan dan Peran Koperasi
Secara umum diketahui bahwa sejarah koperasi adalah dimaksuskan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonominya. Dalam pasal 3 UU  No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa : "Koperasi bertujuan untuk  mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan  masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan UUD 1945." 
V. Penutup dan Kesimpulan
 Koperasi  perlu dikelola secara profesional sehingga tercapai efisiensi yang  tinggi. Karena tanpa efisiensi mustahil Koperasi dapat memperoleh  keuntungan dan tanpa keuntungan bagaimana pula koperasi dapat  mensejahterahkan anggotanya? oleh karena itu dalam operasionalnya  diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umunya yaitu prinsip  rasionalitas,efektivitas,efisiensi dan produktifitas.Keempat prinsip  usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan manajemen Koperasi  yang tepat baik dalam manajemen sumberdaya, manajemen produksi,  manajemen pemasaran, manajemen keuangan dan manajemen lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar