KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA
Nama kelompok  :
- Astri Rhianti Poetri (21210198)
 - Efa Wahyuni (22210258)
 - Fika Fitrianti (22210770)
 - Nova Farhan Septiani (25210041)
 
Abstrak
koperasi  yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis  superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat  Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu  Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana  dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak  setiap warga negara. 
Pendahuluan
Perjuangan  bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan  nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai  Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan  Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17  Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi  luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai  platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa. 
1.Isi
1.1 .             Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) : 
Dalam  hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan  sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara  Indonesia. 
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual, 
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural, 
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal, 
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial, 
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
1.2.              Koperasi Indonesia :
Pada  dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan  lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar  manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi  sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong  (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli  Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional  mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan  ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam  kesejahteraan. 
1.3.       Pengelolaan Koperasi Indonesia :
bahwa  koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan  Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar  dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar  agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi  penyimpangan.
Kesimpulan
1.Penyelenggaraan  koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan  maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu  mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 
       2. Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur  yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri,  tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar