SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI
  Nama Kelompok    : 
- Astri Rhianti Poetri (21210198)
 - Efa Wahyuni (22210258)
 - Fika Fitrianti (22210770)
 - Nova Farhan Septiani (25210041)
 
ABSTRAK
Salah  satu hambatan dalam usaha pengembangan koperasi adalah adanya  penyelenggaraan administrasi koperasi yang kurang balk. Administrasi  koperasi dapat dibagi menjadi administrasi usaha dan administrasi  organisasi. Dalam administrasi usaha itu terdapat sistem pembukuan  koperasi yang didasarkan pada sistem akuntansi. Sistem pembukuan itu  perlu mendapat perhatian khusus, mengingat bahwa koperasi ternyata  memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada  umumnya. Sebagai bagian darI administrasi usaha, sistem pembukuan  koperasi yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan laporan  keuangan yang baik pula yang pada akhirnya akan membantu usaha  pengembangan koperasi. 
PENDAHULUAN
Koperasi  sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam perkembangannya banyak  mengalami hambatan, antara lain masalah manajemen dan permodalan yang di  dalamnya menyangkut masalah pembukuan atau sistem akuntansi. Pada  umumnya koperasi belum sepenuhnya mengetahui sistem pembukuan dan cara  pelaporan keuangan yang baik. Sebagian besar mereka membuat sistem  pembukuan dan laporan keuangan sesuai dengan kemampuan para pengurusnya  atau pengelolanya sendiri. Padahal, sistem pembukuan dan laporan  keuangan itu bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada  anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok  ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat  diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya bank,  kreditur, dan kantor pajak.
PERUMUSAN MASALAH
Koperasi  beserta perusahaan atau unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan  suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity). Apabila sistem  administrasi koperasi tidal( dilaksanakan dengan baik, maka hal ini  bukan hanya menggangu aktivitas usaha koperasi, tetapi juga menghambat  pengembangan perusahaan atau unitunit usaha koperasi, yang pada akhirnya  akan mengancam kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.
PEMBAHASAN
Untuk  mendukung kelancaran pelaksanaan program pelayanan kepada anggota  tersebut, maka koperasi dituntut memiliki suatu sistem administrasi yang  baik. Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi (2000),  administrasi koperasi terdiri dari:
1. Administrasi Organisasi
2. Administrasi Usaha
Dalam  praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi  usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat  dalam hubungan timbal balik, dalam artian administrasi organisasi  menjadi instrumen fundamental bagi terselenggaranya administrasi usaha,  sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam "ujung tombak" bagi  keberhasilan administrasi organisasi.
Agar  sistem administrasi koperasi dapat berjalan dengan baik maka harus  diperhatikan kaidah-kaidah dari sistem administrasi seperti berikut ini  (J.C. Rietvelt dalam M.H. Sutrisno, 1982):
1.    Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap pejabat ditetapkan secara tertulis. 
Perlu  dihindari perangkapan tugas, sebab tiap-tiap pejabat telah ditentukan  tugasnya secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing
2.     Dalam  administrasi harus terdapat prosedur yang tetap. Prosedur merupakan  urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan  berulang-ulang, tujuannya agar pekerjaan dapat dilalcukan secara  efektif, efisien, dan ekonomis.
3.    Tulis-menulis yang banyak harus dihindarkan.
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu, sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu, sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat
4.     Sistem  kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penempatan arsip yang  berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan ash harus baik, tersusun  rapi sesuai urutan waktu, mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika  diperlukan.
5.   Harus  diadakan pembagian pekerjaan. Pekerjaan administrasi harus dibagi-bagi  sehingga tiap-tiap pegawai administrasi memiliki satu macam pekerjaan  yang berbeda dengan pegawai lainnya, baik ditinjau dari segi efisiensi  maupun dari segi penggunaan perlengkapan administrasi. Misalnya: mesin  hitung, mesin ketik, cashregister, komputer, dan lain-lain.
6.    Pengawasan  internal harus terjamin. Pengawasan internal (internal control)  merupakan syarat utama dalam administrasi organisasi, karena dapat  mencegah dan menghindarkan bentuk-bentuk ketidakberesan atau  penyelewengan dalam kegiatan administrasi. 
PENUTUP
Dilihat  dari sisi format sistem akuntansi atau sistem pembukuan, maka laporan  keuangan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan koperasi pada  dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan  usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar